SULFUR DIOKSIDA DAN SAKARIN


TOKSISITAS SULFUR DIOKSIDA, POTENSI KARSINOGENIK SAKARIN, RISET, DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERKAIT ZAT ADITIF MAKANAN


A.    Pengaruh Zat Pengawet Sulfur Dioxida Terhadap Kesehatan
Penggunaan sulfit untuk mengawetkan makanan, ditemukan dapat mengganggu kesehatan konsumen sehingga para peneliti di Amerika Serikat sibuk mencari alternatif penggantinya. Senyawa sulfit sejak lama digunakan sebagai bahan pengawet makanan. Sejarah mencatat bahwa bangsa Mesir kuno dan bangsa Romawi telah menggunakan asap hasil pembakaran belerang untuk sanitasi dalam pembuatan anggur.
Asap hasil pembakaran belerang akan mengandung gas belerang dioksida (SO2), yang kemudian akan larut dalam air membentuk asam sulfit. Kemudian penggunaannya berkembang, dan sulfit digunakan untuk mengawetkan sayuran dan buah-buahan kering, daging serta ikan. Senyawa-senyawa sulfit yang biasa digunakan berbentuk bubuk kering. Misalnya natrium atau kalium sulfit, natrium atau kalium bisulfit dan natrium atau kalium matabisulfit. Ada dua tujuan yang diinginkan dari penggunaan sulfit, yaitu: (1) untuk mengawetkan (sebagai senyawa anti mikroba), dan (2) untuk mencegah perubahan warna bahan makanan menjadi kecoklatan.
Umumnya, senyawa sulfit hanya efektif untuk mengawetkan bahan makanan yang bersifat asam, dan tidak efektif untuk bahan makanan yang bersifat netral atau alkalis. Sulfit dapat menghambat pertumbuhan mikroba yang dapat merusak atau membusukkan bahan makanan dengan tiga macam mekanisme yang berbeda, tetapi pada dasarnya adalah menginaktifkan enzim-enzim yang terkandung dalam mikroba.
Reaksi pencoklatan yang terjadi dalam bahan makanan dapat disebabkan oleh dua macam reaksi, yaitu enzimatis dan non enzimatis. Reaksi pencoklatan enzimatis seringkali kita jumpai bila kita mengupas buah apel, salak, pisang atau buah-buahan lain atau juga kentang.
Apabila buah yang sudah dikupas tersebut dibiarkan terkena udara (oksigen), maka akan timbul warna kecoklatan. Reaksi pencoklatan non-enzimatis umumnya terjadi bila kita memasukkan atau mengeringkan bahan makanan. Warna coklat akan timbul akibat terjadinya reaksi antara gula dengan protein atau asam amino.
Sulfit dapat mencegah timbulnya kedua macam reaksi tersebut. Keampuhan sulfit dalam hal mencegah reaksi pencoklatan dan sekaligus mengawetkan belum dapat disaingi oleh bahan kimia lain. Itulah sebabnya mengapa sulfit luas sekali pemakaiannya. Misalnya untuk sayuran dan buah-buahan kering, beku, asinan, manisan, sari buah, konsentrat, pure, sirup, anggur minuman dan bahkan untuk produk-produk daging serta ikan yang dikeringkan.
B.     Riset Mengenai Zat Aditif Makanan
Aditif makanan atau bahan tambahan makanan adalah bahan yang ditambahkan dengan sengaja ke dalam makanan dalam jumlah kecil, dengan tujuan untuk memperbaiki penampakan, cita rasa, tekstur, flavor dan memperpanjang daya simpan. Selain itu dapat meningkatkan nilai gizi seperti protein, mineral dan vitamin. Penggunaan aditif makanan telah digunakan sejak zaman dahulu. Bahan aditif makanan ada dua, yaitu bahan aditif makanan alami dan buatan atau sintetis.
Pada umumnya bahan makanan mengandung beberapa unsur atau senyawa seperti air, karbohidrat, protein, lemak, vitamin, enzim, pigmen dan lain-lain. Adakalanya makanan yang tersedia tidak mempunyai bentuk yang menarik meskipun kandungan gizinya tinggi. Pengolahan makanan selalu berusaha untuk menghasilkan produk yang berkualitas baik. Makanan yang tersaji harus tersedia dalam bentuk yang lebih menarik, rasa enak, rupa dan konsistensinya baik serta awet maka sering dilakukan penambahan bahan tambahan makanan yang sering disebut zat aditif kimia (food aditiva).
Dalam daftar bahan aditif makanan, garam, gula, vitamin dan beberapa mineral digolongkan sebagai senyawa GRAS (generally recognized as safe) yang berarti aman untuk dikonsumsi. Selain itu ada beberapa zat yang umumnya diakui aman sebagai bahan aditif makana, diantaranya :
1.      Merica , cuka , baking powder , dan monosodium glutamat merupakan bahan aditif makanan yang aman untuk digunakan. Bagian ini termasuk zat tambahan yang bila digunakan untuk tujuan yang ditunjukkan sesuai dengan praktek manufaktur yang baik, maka diakui aman dianggap oleh Komisaris untuk keperluan bahan tambahan makanan. Untuk keperluan bagian ini , praktek manufaktur yang baik harus ditetapkan untuk menyertakan pembatasan berikut :
a.       Jumlah zat yang ditambahkan ke makanan tidak melebihi jumlah yang cukup diperlukan untuk mencapai efek teknis fisik, gizi, atau lainnya yang dimaksudkan dalam makanan.
b.      Jumlah zat yang menjadi komponen makanan sebagai akibat dari penggunaannya dalam manufaktur, pengolahan , atau kemasan makanan , dan yang tidak dimaksudkan untuk mencapai efek teknis fisik atau lainnya dalam makanan itu sendiri akan dikurangi sejauh mungkin.
c.       Food grade yang tepat dan disiapkan serta ditangani sebagai bahan makanan. Atas permintaan Komisaris, berdasarkan spesifikasi dan penggunaan yang dimaksudkan, banyak substansi harus berdasarkan kemurnian cocok untuk digunakan dalam makanan, dan umumnya akan dianggap aman untuk tujuan yang dimaksudkan dengan memenuhi syarat untuk mengevaluasi keamanan.
2.      Rempah-rempah dan bumbu alam lainnya dan perasa yang umumnya diakui sebagai aman untuk tujuan penggunaannya , dalam arti kata pasal 409 dari Undang-Undang , diantaranya adalah sebagai berikut :
Nama umum
Nama Botanical dari sumber tanaman
Kapulaga ( cardamon )
Ketumbar
Jintan ( cummin )
Pala
Kunyit
Elettaria cardamomum Maton
Coriandrum sativum L.
Cuminum cyminum L.
Myristica fragrans Houtt
Curcuma longa L.
3.      Minyak atsiri, oleoresin (pelarut bebas), dan ekstraktif alami (termasuk sulingan) yang umumnya diakui sebagai aman untuk tujuan penggunaannya, dalam arti kata pasal 409 dari Undang-Undang,diantaranya  adalah sebagai berikut:
Nama umum
Nama Botanical dari sumber tanaman
Daun salam
Kakao
Kulit kayu manis
Paprika
Kulit jeruk Curacao (jeruk, kulit pahit)
Laurus nobilis L.
Theobroma cacao L.
Cinnamomum zeylanicum Nees Ceylon
Capsicum annuum L.
Citrus aurantium L.
4.      Flavoring zat sintetis dan adjuvant yang umumnya diakui sebagai aman untuk tujuan penggunaannya, dalam arti kata pasal 409 dari Undang-Undang, diantaranya adalah sebagai berikut:
a.       Asetaldehida (etanal).
b.      Vanili.
c.       Benzaldehida (aldehida benzoat).
5.      Adjuvant, diidentifikasi dan digunakan sesuai dengan 40 CFR 180,910 dan 40 CFR 180,920, yang ditambahkan ke penggunaan pestisida pengenceran oleh petani atau aplikator sebelum aplikasi untuk komoditas pertanian mentah, dikecualikan dari persyaratan toleransi di bawah bagian 409 dari Federal Makanan, Obat, dan Kosmetik Act (21 USC 348).
6.      Asam glutamate, Zat ini umumnya diakui sebagai aman bila digunakan sebagai pengganti garam sesuai dengan praktek manufaktur yang baik.
7.      Sulfur dioxide (Sulfit) sebagai pengawet digolongkan sebagai senyawa GRAS (generally recognized as safe) yang berarti aman untuk dikonsumsi. Namun demikian, dosis penggunaannya dibatasi, karena pada konsentrasi lebih besar dari 500 ppm (bagian per sejuta), rasa makanan akan terpengaruhi. Selain itu, pada dosis tinggi sulfit dapat menyebabkan muntah-muntah. Dan juga senyawa ini dapat menghancurkan vitamin B1. Itulah sebabnya sulfit tidak boleh digunakan pada bahan makanan yang berfungsi sebagai sumber vitamin B1. hasil penelitian di Australia menunjukkan bahwa sekitar 30-40% anak-anak mempunyai gejala penyakit asma, sedangkan pada orang tua angkanya lebih kecil yaitu sekitar 1-5 persen. Dari jumlah ini, sekitar 25% sensitif trehadap sulfit.
US Food and Drug Administration ( FDA ) bertanggung jawab untuk memastikan keamanan, efektivitas, dan kualitas obat-obatan, biologi, dan alat kesehatan ditujukan untuk penggunaan manusia serta keamanan makanan, kosmetik, dan produk memancarkan radiasi. Selain itu, lembaga ini bertanggung jawab atas keamanan, khasiat, dan kualitas obat-obatan dan pakan ditujukan untuk penggunaan bahan makanan.
FDA Pusat Keamanan Makanan dan Gizi Terapan ( CFSAN ) mengatur makanan tambahan dan makanan yang dijual di Amerika Serikat. CFSAN s Redbook 2000 adalah panduan metode uji bahwa badan tersebut mengharapkan akan dilakukan untuk bahan tambahan makanan baru. Tes ini meliputi penggunaan banyak hewan dan beberapa spesies, beberapa biasanya melibatkan anjing atau tikus.
Di Amerika Serikat ( AS ), bahan makanan dianggap baik sebagai aditif makanan atau Umumnya Diakui sebagai Safe ( GRAS ) untuk keperluan tertentu. Perbedaan utama antara keduanya adalah keterlibatan US Food and Drug Administration ( FDA ), yang diperlukan untuk evaluasi keamanan tambahan makanan.
Untuk penentuan status GRAS dari penggunaan bahan makanan, baik bukti teknis keselamatan " elemen teknis " dan dasar untuk menyimpulkan bahwa bukti-bukti tersebut umumnya dikenal dan diterima " common elemen pengetahuan " harus diisi. Bukti ini harus dievaluasi oleh ilmuwan independen yang memenuhi syarat dengan pengalaman yang relevan dan pelatihan ilmiah untuk menilai keamanan bahan makanan.
Sementara pemberitahuan GRAS ke FDA bersifat sukarela, respon positif dari FDA memberikan jaminan keamanan kepada pengguna akhir dari bahan dan berguna dalam mengimpor bahan diproduksi di luar AS
Persyaratan kompleks dan sering luas untuk mendukung status GRAS bahan memerlukan saran ahli dalam mengembangkan strategi regulasi yang efektif. Intertek memiliki spesialis peraturan dan ilmiah berbakat pada staf yang menawarkan puluhan tahun pengalaman mempersiapkan dokumentasi GRAS dan bertindak sebagai penghubung dengan panel ahli dan FDA, memastikan peluncuran yang sukses dan tepat waktu bahan .
Layanan GRAS Intertek meliputi :
1.      Melakukan penilaian kelayakan dan membantu dengan pengembangan strategi regulasi yang sukses.
2.      Melakukan pencarian literatur dan pengumpulan data.
3.      Mengidentifikasi kesenjangan data teknis dan ilmiah dan merekomendasikan solusi.
4.      Koordinasi pelaksanaan studi toksikologi bila diperlukan.
5.      Memfasilitasi publikasi data penting untuk memenuhi " pengakuan umum " kebutuhan GRAS.
6.      Memberikan perkiraan paparan makanan dan penilaian keselamatan.
7.      Persiapan GRAS berkas untuk ahli panel review.
8.      Mengkoordinasi dan memfasilitasi ahli panel review.
9.      Mempersiapkan pengiriman pemberitahuan GRAS ke FDA.
 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar